DONASI PENGEMBANGAN

DONASI PENGEMBANGAN
A/N. HARDIANTO
REKENING BCA : 2839671258

Tuesday, 21 January 2014

Pengakuan Angklung Dicabut?

Sejak 16 November 2010 angklung di Indonesia telah dikukuhkan ke dalam daftar  kekayaan warisan dunia (representative list of the intangible cultural heritage of humanity) oleh intergovermental commite for safeguarding oh teh intangible cultural heritage lembaga yang berada dibawah naungan United Nartions Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Angklung merupakan pengakuan  ke 4 terhadap kekayaan intelektulal  bangsa Indonesia Indonesia setelah pada tahun sebelumnya wayang, Batik dan keris. Hal ini tentunya menjadi prestasi tersendiri. Karena untuk memperoleh pengakuan tersebut suatu benda atau pun potensi budaya lainnya harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UNESCO.
Berikut merupakan daftar kekayaan budaya Indonesia sampai tahun 2013 yang telah memperoleh pengakuan dari UNESCO (http://www.rodajaman.net/2013/02/warisan-budaya-indonesia-yang-mendapat.html) :
Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage):
  1. Kompleks Candi Borobudur (1991);
  2. Kompleks Candi Prambanan (1991);
  3. Situs Manusia Purba Sangiran (1996);
  4. Lanskap Budaya Bali (Subak) (2012).
Warisan Alam Dunia (World Natural Heritage):
  1. Taman Nasional Ujung Kulon di Banten (1991);
  2. Taman Nasional Komodo di NTT (1991);
  3. Taman Nasional Lorentz di Papua (1999);
  4. Hutan Hujan Tropis Sumatera (2004).
Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage):
Intangible Cultural Heritage of Humanity
  1. Wayang (2003);
  2. Keris (2005);
  3. Batik (2009);
  4. Angklung (2010).
Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding
  1. Tari Saman (2011);
  2. Noken (2012).
Dari sekian banyaknya kekayaan budaya Indonesia ternyata baru 14 jenis yang diakui oleh UNESCO. 14 jenis dalam kurun waktu hampir 22 tahun merupakan fakta yang tidak bisa kita hindari bahwa untuk memperoleh pengakuan tersebut merupakan perjalanan yang panjang dan tentunya membutuhkan perjuangan, baik itu perjuangan pemerintah maupun masyarakat sebagai pemiliki budaya tersebut.
Salah satu asumsi yang dijadikan dasar ditetapkannya angklung diakui oleh UNESCO menjadi warisan dunia adalah bahwa Indonesia mampu untuk : 1) mengupayakan pewarisan, serta 2) mampu meningkatkanan manfaat keberadaan angklung tersebut bagi masyarkat. Hal tersebut diungkapkan oleh Arief Rachman, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO pada saat penyerahan piagam pengakuan angklung kepada Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Moch. Nuh pada tanggal 1 Januari 2011.
Pengakuan UNESCO tersebut tidak bersifat permanen, dalam kurun waktu 4 tahun sejak angklung atau pun yang lainnya ditetapkan untuk masuk ke dala daftar  kekayaan warisan dunia (representative list of the intangible cultural heritage of humanity) maka akan dilakukan proses evaluasi untuk melihat sejauhmana negara yang bersangkutan melakukan upaya-upaya pewarisan dan peningkatan fungsinya dimasyarakat.
”Dalam waktu empat tahun setelah pengakuan, UNESCO akan melihat keseriusan kita melestarikan kebudayaan warisan dunia benda dan tak benda yang ada di Tanah Air. Jika tak bisa melestarikan dan mengembangkannya, pengakuan itu bisa dicabut,” kata mantan Duta Besar Indonesia untuk UNESCO Tresna Dermawan Kunaefi yang hadir dalam acara pertemuan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO dengan mitra kerjanya dari sejumlah kementerian dan lembaga negara di Jakarta, Rabu (19/1). (http://nasional.kompas.com/read/2011/01/20/03573779)

Dengan demikian maka upaya pewarisan dan peningkatan fungsi seperti yang disebutkan di atas harus terus dilakukan. 

No comments:

Post a Comment

LAGU CINTA UNTUK KEKASIH