DONASI PENGEMBANGAN

DONASI PENGEMBANGAN
A/N. HARDIANTO
REKENING BCA : 2839671258

Wednesday 26 December 2012

ROYALTI


“menjelang tahun 1956, Sanders berhasil meyakinkan belasan restoran guna memasak dan menjual ayam goreng Kentucky; dan memberinya US 4 sen sebagai royalty untuk setiap potong ayam goreng yang terjual”
(Cuplikan dari kisah  Harlan D Sanders, sumber : Berani Gagal, BIlli P.S.Lim)

1938 atau sekitar 76 tahun yang lalu semenjak Daeng Soetigna membuat angklung bertangganada diatonic kromatis yang kemudian kita kenal dengan angklung Padaeng mungkin sudah jutaan angklung dibuat dan disebarkan ke seluruh pelosok dunia. Angklung dimainkan bukan hanya di Indonesia, tapi angklung kini juga dimainkan hampir merata keseluruh pelosok dunia. Angklung secara di fakto relative sudah menjadi milik dunia karena keberadaannya tersebut.

Angklung Padaeng bukan hanya di buat di Bandung sekarang ini, keberadaan pengrajin angklung sudah menyebar bukan hanya di Indonsia, mungkin saja diluar negeri keberadaan pengrajin angklung sudah ada atau mulai ada. Hal ini juga tentunya berpengaruh pada jumlah angklung yang diproduksi setiap tahunnya.
Kalau kita melihat kasus “Kentucky” di atas timbul sebuah pertanyaan apakah Bapak Daeng Soetigna atau keluarganya memperoleh royalty asa apa yang sudah di buatnya?

Barangkali Bapak Daeng Soetigna sebagai seorang pendidik membuat kreasi angklung diatonis tersebut semata-mata untuk memenuhi kepentingan pengembangan pembelajaran musik yang dikuasainya. Barangkali Bapak Daeng Soetigna tidak berpikir tentang kata yang bernama royalty, kata tersebut asing bahkan munkin tidak pernah diperdalamnya, karena bagi Beliau upaya mencerdaskan anak didiknya menjadi tujuan utama.
Lalu hari ini royalty menjadi sebuah hal yang sangat wajar dimana orang berlomba-lomba dan bahkan dianjurkan untuk mendaftarkan hak patennya. Namun apakah setiap pengrajin yang membuat angklung Padaeng membayar royalty kepada ahli waris Bapak Daeng Soetigna?. Bayangkan jika dari satu angklung yang dibuat Bapak Daeng Soetigna memperoleh Rp. 100 rupiah dikalikan dengan angklung yang dibuat..hmm rasanya akan menghasilkan angka yang luar biasa.

Saya berharap saya tidak tahu kalau memang sudah ada royalty yang diberikan kepada Keluarga Bapak Daeng Soetigna sebagai ahli warisnya. Tulisan ini saya buat karena keingin tahuan saya apakah sampai saat ini alm Bapak Daeng Soetigna atau dalam hal ini ahli warisnya menerima royalty atas apa yang telah dibuat oleh Alm. Bapak Daeng Soetigna.
Saya mohon maaf Karena sudah hampir 20 tahun saya berkecimpung di dunia angklung Padaeng belum mendengar tentang permasalahan royalty tersebut. Jika ada kesalahan pada tulisan ini sekali lagi saya mohon maaf dan mudah-mudahan ada pembaca yang bisa memberikan pencerahan atau memberikan referensi perihal royalty tersebut. Terimakasih



berikut merupakan definisi yang sengaja saya kutif dari sumber aslinya.
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1., penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2., atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3., berupa:
a)         Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b)         Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c)         Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5.        Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;
6.         Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
atas pembayaran royalti tersebut dikenakan pajak penghasilan Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalti tidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarif semula (tarifnya jadi 30 % ).
Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf h  dan Pasal 23 serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
sumber :http://dahusna.wordpress.com/2009/07/07/definisi-royalti/

No comments:

Post a Comment

LAGU CINTA UNTUK KEKASIH