DONASI PENGEMBANGAN
DONASI PENGEMBANGAN
A/N. HARDIANTOREKENING BCA : 2839671258
Monday, 31 December 2012
CATATAN KECIL 2012
A. Arrangement
1. Mobil Butut
2. Bajing Luncat
3. Seneu Bandung (3)
4. Panon Hideung
5. Medley sunda
6. Karatagan UNIBBA
7. Mars UNIBBA
8. Mars Kabupaten Bandung
9. Biarkan Bulan Bicara
10. Bintang Di Surga
11. Cobalah Mengerti
12. Separuh Aku
13. Pemuda
14. Melati Suci
15. Marilah Kemari
16. Rindu
17. My Memory
18. One Day In Your Love
19. You Rise Me up
20. Everybody knew
21. Pasti Bisa
22. Bendera
23. Jingle Yamaha
24. Theme song bpi futsal
25. Tien mi mi
26. Dimabuk cinta
27. Pemuda Idaman
28. Warung Pojok
29. I Will Fly
30. Tak ada Logika
31. Marilah Kemari
32. Padamu Yang Dipercaya
33. Jujur Saja
(disusun berdasarkan daya ingat)
B. Prestasi
1. Mengantarkan SMA 24 Meraih :
a. Grup Angklung Terbaik
b. Conductor terbaik
c. Penyanyi terbaik
Pada LMAP 7 KABUMI UPI Bandung
2. Arranger terbaik pada LMAP 7 KABUMI UPI
3. Lagu Terbaik (lagu Jujur Saja) pada Acara Angklung Vaganza, Angklung anti korupsi
(Disusun untuk mengingatkan )
C. Lain-lain
1. Buku Angklung Padaeng (editing)
2. Trilogi Angklung (proses)
3. dll
Fakta unik mengenai Bapak "Angklung" Daeng Soetigna
Nama lengkapnya Mas Daeng Sutigna sedangkan nama kecilnya Oetig. Kelak teman-teman seasramanya memanggil dengan sebutan “Ecle”, karena kalau ada pertunjukkan selalu mencari tempat duduk yang paling depan, “nyengcle” (duduk). Julukan yang bersifat humor ini ternyata disuakainya sehingga terus dipakai untuk menyebut dirinya sampai akhir hayatnya.
Wednesday, 26 December 2012
ROYALTI
“menjelang tahun 1956, Sanders
berhasil meyakinkan belasan restoran guna memasak dan menjual ayam goreng Kentucky;
dan memberinya US 4 sen sebagai royalty untuk setiap potong ayam goreng yang
terjual”
(Cuplikan dari kisah Harlan D Sanders, sumber : Berani Gagal, BIlli
P.S.Lim)
1938 atau sekitar 76 tahun yang
lalu semenjak Daeng Soetigna membuat angklung bertangganada diatonic kromatis
yang kemudian kita kenal dengan angklung Padaeng mungkin sudah jutaan angklung
dibuat dan disebarkan ke seluruh pelosok dunia. Angklung dimainkan bukan hanya
di Indonesia, tapi angklung kini juga dimainkan hampir merata keseluruh pelosok
dunia. Angklung secara di fakto relative sudah menjadi milik dunia karena
keberadaannya tersebut.
Angklung Padaeng bukan hanya di
buat di Bandung sekarang ini, keberadaan pengrajin angklung sudah menyebar
bukan hanya di Indonsia, mungkin saja diluar negeri keberadaan pengrajin
angklung sudah ada atau mulai ada. Hal ini juga tentunya berpengaruh pada
jumlah angklung yang diproduksi setiap tahunnya.
Kalau kita melihat kasus “Kentucky”
di atas timbul sebuah pertanyaan apakah Bapak Daeng Soetigna atau keluarganya
memperoleh royalty asa apa yang sudah di buatnya?
Barangkali Bapak Daeng Soetigna
sebagai seorang pendidik membuat kreasi angklung diatonis tersebut semata-mata
untuk memenuhi kepentingan pengembangan pembelajaran musik yang dikuasainya. Barangkali
Bapak Daeng Soetigna tidak berpikir tentang kata yang bernama royalty, kata
tersebut asing bahkan munkin tidak pernah diperdalamnya, karena bagi Beliau
upaya mencerdaskan anak didiknya menjadi tujuan utama.
Lalu hari ini royalty menjadi
sebuah hal yang sangat wajar dimana orang berlomba-lomba dan bahkan dianjurkan
untuk mendaftarkan hak patennya. Namun apakah setiap pengrajin yang membuat
angklung Padaeng membayar royalty kepada ahli waris Bapak Daeng Soetigna?. Bayangkan
jika dari satu angklung yang dibuat Bapak Daeng Soetigna memperoleh Rp. 100
rupiah dikalikan dengan angklung yang dibuat..hmm rasanya akan menghasilkan
angka yang luar biasa.
Saya berharap saya tidak tahu
kalau memang sudah ada royalty yang diberikan kepada Keluarga Bapak Daeng
Soetigna sebagai ahli warisnya. Tulisan ini saya buat karena keingin tahuan
saya apakah sampai saat ini alm Bapak Daeng Soetigna atau dalam hal ini ahli
warisnya menerima royalty atas apa yang telah dibuat oleh Alm. Bapak Daeng
Soetigna.
Saya mohon maaf Karena sudah
hampir 20 tahun saya berkecimpung di dunia angklung Padaeng belum mendengar
tentang permasalahan royalty tersebut. Jika ada kesalahan pada tulisan ini
sekali lagi saya mohon maaf dan mudah-mudahan ada pembaca yang bisa memberikan
pencerahan atau memberikan referensi perihal royalty tersebut. Terimakasih
berikut merupakan definisi yang sengaja saya kutif dari sumber aslinya.
Royalti adalah suatu jumlah yang
dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik
dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1., penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2., atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3., berupa:
a) Penerimaan
atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang
disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau
teknologi yang serupa;
b) Penggunaan
atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya,
untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui
satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;
6. Pelepasan
seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau
pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya
sebagaimana tersebut di atas.
atas pembayaran royalti tersebut
dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 dengan tarif 15 % dari jumlah
bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak
pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan
royalti tidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih
tinggi 100 % daripada tarif semula (tarifnya jadi 30 % ).
Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak
Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh
Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam
tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar
Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1)
Huruf h dan Pasal 23 serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983
sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
sumber :http://dahusna.wordpress.com/2009/07/07/definisi-royalti/
FAKTA UNIK TENTANG PEMBUATAN ANGKLUNG TRADISI
“Seniman
pembuat Angklung Tua untuk ritual juga harus berproses seperti sudah ditentukan
oleh adatnya. Bambu calon angklung harus ditebang
di hutan bambu yang diapit dua sungai. Batang bambu itu dipilih yang tumbuh di
bagian tanah yang paling tinggi. Menebang bambu juga harus dari ruas yang
ketiga. Bambu kemudian harus dipotong tiga sama panjang. Bagian pucuk bambu
untuk dasar bawah angklung, bagian
tengah bambu untuk batang-batang angklung yang berbunyi, dan bagian batang bawah bambu justru untuk lengkungan atas alat angklung. Dari proses pembuatan ini
dapat dilihat adanya paradoks-paradoks.
Angklung yang dibuat dengan proses demikian itu sakral karena mengandung nilai-nilai paradoksal”. (Yakob Sumardjo)
Sumber :
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:gDe-lD9hL1cJ:docenti2.unior.it/doc_db/doc_obj_17835_17-05-2010_4bf0f8b782380.doc+&hl=en&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESif5JdRnRIFQWWsFJkJFDmdL31SoZmO1VDiRolMyXXO97Li5m1HL0iH7nRAey4UEEH82S12W9B5DK5KqCfATaEhqAS7J355T0L8NZP-800i5gnZka6j3KnJEkNnquFxN92HWyCC&sig=AHIEtbSJ2kuIqhpuxBrW7iOcm5EUQ-pflg
Friday, 21 December 2012
PENGRAJIN BINAAN BAPAK DAENG SOETIGNA
ASA SUDJANA (Pa Asa)
PENGRAJIN BINAAN BAPAK DAENG
SOETIGNA
(wawancara singkat)
(wawancara singkat)
Nama asa Sudjana atau yang biasa
disebut Pak Asa mungkin agak sedikit luput dari pengamatan para penggiat
angklung secara umum. Pak Asa sebagai salah satu pengrajin yang semenjak tahun
1964 menyertai Bapak Angklung Daeng Soetigna hingga Beliau wafat merupakan
salah satu pengrajin yang menempati posisi penting di dalam perkembangan
angklung Padaeng, Disamping PERANNYA yang
dipercaya oleh Bapak Daeng Soetigna untuk melaras angklung (nyetem) sehingga bernada.
Ikut sertanya Pak Asa semenjak tahun 1964 menyertai Bapak Daeng Soetigna dalam berkarya membuat Pak Asa cukup bahkan hampir bisa dikatakan memahami betul bagaimana Bapak Daeng Soetigna dalam memproduksi angklung.
"Bapak Daeng Soetigna sendiri memberikan pembinaan khusus kepada (Alm) Bapak Tjep Maman (Anggota Guriang) yang khusus dikadernya dalam hal urusan nyetem. Cuma sayang umur beliau tidak begitu lama sehingga kemampuan tersebut tidak terus berlanjut" (Pak Asa)
Ikut sertanya Pak Asa semenjak tahun 1964 menyertai Bapak Daeng Soetigna dalam berkarya membuat Pak Asa cukup bahkan hampir bisa dikatakan memahami betul bagaimana Bapak Daeng Soetigna dalam memproduksi angklung.
"Bapak Daeng Soetigna sendiri memberikan pembinaan khusus kepada (Alm) Bapak Tjep Maman (Anggota Guriang) yang khusus dikadernya dalam hal urusan nyetem. Cuma sayang umur beliau tidak begitu lama sehingga kemampuan tersebut tidak terus berlanjut" (Pak Asa)
Bersama rekannya Pak Maman (alm) dari Cigending Ujungberung Bandung, Pak Odim (alm) dari Cigereleng, Pak Adun dari Banjaran, Pak
Soma (alm) dari Cililin, Pak Asa bahu
membahu melaksanakan intruksi Pak Daeng Soetigna untuk membuat angklung dengan standard
dan kwalitas yang dikehendakinya. Dari mulai pengenalan jenis bambu, masa
tanam, pembuatan awal, rangka, tabung sampai pada akhirnya memberikan suara
(melaras nada) semuanya secara detail betul-betul diperhatikan. Hal ini
barangkali yang membuat angklung yang dibuat oleh Bapak Daeng Soetigna memiliki
kekuatan dan kwalitas yang baik.
Pak Asa sampai saat ini masih
terus melanjutkan upayanya dalam mengembangkan angklung Padaeng dengan tetap
memilih jalur produksi sebagai garapannya. (bersambung…….)
Subscribe to:
Posts (Atom)