DONASI PENGEMBANGAN

DONASI PENGEMBANGAN
A/N. HARDIANTO
REKENING BCA : 2839671258

Monday 31 December 2012

CATATAN KECIL 2012

A. Arrangement 1. Mobil Butut 2. Bajing Luncat 3. Seneu Bandung (3) 4. Panon Hideung 5. Medley sunda 6. Karatagan UNIBBA 7. Mars UNIBBA 8. Mars Kabupaten Bandung 9. Biarkan Bulan Bicara 10. Bintang Di Surga 11. Cobalah Mengerti 12. Separuh Aku 13. Pemuda 14. Melati Suci 15. Marilah Kemari 16. Rindu 17. My Memory 18. One Day In Your Love 19. You Rise Me up 20. Everybody knew 21. Pasti Bisa 22. Bendera 23. Jingle Yamaha 24. Theme song bpi futsal 25. Tien mi mi 26. Dimabuk cinta 27. Pemuda Idaman 28. Warung Pojok 29. I Will Fly 30. Tak ada Logika 31. Marilah Kemari 32. Padamu Yang Dipercaya 33. Jujur Saja (disusun berdasarkan daya ingat) B. Prestasi 1. Mengantarkan SMA 24 Meraih : a. Grup Angklung Terbaik b. Conductor terbaik c. Penyanyi terbaik Pada LMAP 7 KABUMI UPI Bandung 2. Arranger terbaik pada LMAP 7 KABUMI UPI 3. Lagu Terbaik (lagu Jujur Saja) pada Acara Angklung Vaganza, Angklung anti korupsi (Disusun untuk mengingatkan ) C. Lain-lain 1. Buku Angklung Padaeng (editing) 2. Trilogi Angklung (proses) 3. dll

Fakta unik mengenai Bapak "Angklung" Daeng Soetigna

Nama lengkapnya Mas Daeng Sutigna sedangkan nama kecilnya Oetig. Kelak teman-teman seasramanya memanggil dengan sebutan “Ecle”, karena kalau ada pertunjukkan selalu mencari tempat duduk yang paling depan, “nyengcle” (duduk). Julukan yang bersifat humor ini ternyata disuakainya sehingga terus dipakai untuk menyebut dirinya sampai akhir hayatnya.

Wednesday 26 December 2012

ROYALTI


“menjelang tahun 1956, Sanders berhasil meyakinkan belasan restoran guna memasak dan menjual ayam goreng Kentucky; dan memberinya US 4 sen sebagai royalty untuk setiap potong ayam goreng yang terjual”
(Cuplikan dari kisah  Harlan D Sanders, sumber : Berani Gagal, BIlli P.S.Lim)

1938 atau sekitar 76 tahun yang lalu semenjak Daeng Soetigna membuat angklung bertangganada diatonic kromatis yang kemudian kita kenal dengan angklung Padaeng mungkin sudah jutaan angklung dibuat dan disebarkan ke seluruh pelosok dunia. Angklung dimainkan bukan hanya di Indonesia, tapi angklung kini juga dimainkan hampir merata keseluruh pelosok dunia. Angklung secara di fakto relative sudah menjadi milik dunia karena keberadaannya tersebut.

Angklung Padaeng bukan hanya di buat di Bandung sekarang ini, keberadaan pengrajin angklung sudah menyebar bukan hanya di Indonsia, mungkin saja diluar negeri keberadaan pengrajin angklung sudah ada atau mulai ada. Hal ini juga tentunya berpengaruh pada jumlah angklung yang diproduksi setiap tahunnya.
Kalau kita melihat kasus “Kentucky” di atas timbul sebuah pertanyaan apakah Bapak Daeng Soetigna atau keluarganya memperoleh royalty asa apa yang sudah di buatnya?

Barangkali Bapak Daeng Soetigna sebagai seorang pendidik membuat kreasi angklung diatonis tersebut semata-mata untuk memenuhi kepentingan pengembangan pembelajaran musik yang dikuasainya. Barangkali Bapak Daeng Soetigna tidak berpikir tentang kata yang bernama royalty, kata tersebut asing bahkan munkin tidak pernah diperdalamnya, karena bagi Beliau upaya mencerdaskan anak didiknya menjadi tujuan utama.
Lalu hari ini royalty menjadi sebuah hal yang sangat wajar dimana orang berlomba-lomba dan bahkan dianjurkan untuk mendaftarkan hak patennya. Namun apakah setiap pengrajin yang membuat angklung Padaeng membayar royalty kepada ahli waris Bapak Daeng Soetigna?. Bayangkan jika dari satu angklung yang dibuat Bapak Daeng Soetigna memperoleh Rp. 100 rupiah dikalikan dengan angklung yang dibuat..hmm rasanya akan menghasilkan angka yang luar biasa.

Saya berharap saya tidak tahu kalau memang sudah ada royalty yang diberikan kepada Keluarga Bapak Daeng Soetigna sebagai ahli warisnya. Tulisan ini saya buat karena keingin tahuan saya apakah sampai saat ini alm Bapak Daeng Soetigna atau dalam hal ini ahli warisnya menerima royalty atas apa yang telah dibuat oleh Alm. Bapak Daeng Soetigna.
Saya mohon maaf Karena sudah hampir 20 tahun saya berkecimpung di dunia angklung Padaeng belum mendengar tentang permasalahan royalty tersebut. Jika ada kesalahan pada tulisan ini sekali lagi saya mohon maaf dan mudah-mudahan ada pembaca yang bisa memberikan pencerahan atau memberikan referensi perihal royalty tersebut. Terimakasih



berikut merupakan definisi yang sengaja saya kutif dari sumber aslinya.
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1., penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2., atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3., berupa:
a)         Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b)         Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c)         Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5.        Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;
6.         Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
atas pembayaran royalti tersebut dikenakan pajak penghasilan Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalti tidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarif semula (tarifnya jadi 30 % ).
Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf h  dan Pasal 23 serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
sumber :http://dahusna.wordpress.com/2009/07/07/definisi-royalti/

FAKTA UNIK TENTANG PEMBUATAN ANGKLUNG TRADISI




Seniman pembuat Angklung Tua untuk ritual juga harus berproses seperti sudah ditentukan oleh adatnya. Bambu calon angklung harus ditebang di hutan bambu yang diapit dua sungai. Batang bambu itu dipilih yang tumbuh di bagian tanah yang paling tinggi. Menebang bambu juga harus dari ruas yang ketiga. Bambu kemudian harus dipotong tiga sama panjang. Bagian pucuk bambu untuk dasar bawah angklung, bagian tengah bambu untuk batang-batang angklung yang berbunyi, dan bagian batang bawah bambu justru untuk lengkungan atas alat angklung. Dari proses pembuatan ini dapat dilihat adanya paradoks-paradoks. Angklung yang dibuat dengan proses demikian itu sakral karena mengandung nilai-nilai paradoksal”. (Yakob Sumardjo)


Sumber :
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:gDe-lD9hL1cJ:docenti2.unior.it/doc_db/doc_obj_17835_17-05-2010_4bf0f8b782380.doc+&hl=en&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESif5JdRnRIFQWWsFJkJFDmdL31SoZmO1VDiRolMyXXO97Li5m1HL0iH7nRAey4UEEH82S12W9B5DK5KqCfATaEhqAS7J355T0L8NZP-800i5gnZka6j3KnJEkNnquFxN92HWyCC&sig=AHIEtbSJ2kuIqhpuxBrW7iOcm5EUQ-pflg
 

Friday 21 December 2012

PENGRAJIN BINAAN BAPAK DAENG SOETIGNA



ASA SUDJANA (Pa Asa)
PENGRAJIN BINAAN BAPAK DAENG SOETIGNA
(wawancara singkat) 

Nama asa Sudjana atau yang biasa disebut Pak Asa mungkin agak sedikit luput dari pengamatan para penggiat angklung secara umum. Pak Asa sebagai salah satu pengrajin yang semenjak tahun 1964 menyertai Bapak Angklung Daeng Soetigna hingga Beliau wafat merupakan salah satu pengrajin yang menempati posisi penting di dalam perkembangan angklung Padaeng, Disamping PERANNYA  yang dipercaya oleh Bapak Daeng Soetigna untuk melaras angklung (nyetem) sehingga bernada.
  
Ikut sertanya Pak Asa  semenjak tahun 1964 menyertai Bapak Daeng Soetigna dalam berkarya membuat Pak Asa cukup bahkan hampir bisa dikatakan memahami betul bagaimana Bapak Daeng Soetigna dalam memproduksi angklung.

"Bapak Daeng Soetigna sendiri memberikan pembinaan khusus kepada (Alm) Bapak Tjep Maman (Anggota Guriang) yang khusus dikadernya dalam hal urusan nyetem. Cuma sayang umur beliau tidak begitu lama sehingga kemampuan tersebut tidak terus berlanjut" (Pak Asa)


Bersama rekannya Pak Maman (alm)  dari Cigending Ujungberung Bandung, Pak Odim (alm) dari Cigereleng, Pak Adun dari  Banjaran,  Pak Soma (alm)  dari Cililin, Pak Asa bahu membahu melaksanakan intruksi Pak Daeng Soetigna untuk membuat angklung dengan standard dan kwalitas yang dikehendakinya. Dari mulai pengenalan jenis bambu, masa tanam, pembuatan awal, rangka, tabung sampai pada akhirnya memberikan suara (melaras nada) semuanya secara detail betul-betul diperhatikan. Hal ini barangkali yang membuat angklung yang dibuat oleh Bapak Daeng Soetigna memiliki kekuatan dan kwalitas yang baik.


Pak Asa sampai saat ini masih terus melanjutkan upayanya dalam mengembangkan angklung Padaeng dengan tetap memilih jalur produksi sebagai garapannya. (bersambung…….)

LAGU CINTA UNTUK KEKASIH